ILUSTRASI: Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - DPR RI didukung menyerap aspirasi publik lebih banyak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, undang-undang yang dibuat akan memuat kepentingan rakyat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau (abuse of power).
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M.Yusuf Sahide menyambut positif RUU Perampasan Aset yang telah masuk prolegnas 2026. Dia berharap undang-undang yang dihasilkan bisa memenuhi ekspektasi publik.
“Tentunya kami sebagai element masyarakat penggiat anti korupsi berharap Komisi III DPR RI mendorong pembahasan ini secara intensif dan konprehensif dengan melibatkan berbagai element masyarakat baik NGO penggiat anti korupsi maupun akademisi (pakar hukum) agar dapat menghasilkan UU yang merepresentasi kepentingan rakyat,” kata Sahide, Kamis (16/7).
Dia tak ingin undang-undang ini nantinya menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Aturan harus difokuskan kepada upaya pemberantasan korupsi.
Dia menyakini DPR tidak mengulur-ulur waktu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Sahide percaya legislatif memiliki komitmen dalam upaya pemberatasan korupsi.
“Dan kalau kita mengamati fenomena terkini di mana kejahatan terhadap keuangan negara dengan kejahatan penyalahgunaan wewenang bagi aparat penegak hukum begitu masif, tentunya dengann mendorong RUU perampasan aset sebuah langkah cepat mengamputasi kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Komitmen ini dipercaya sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto. “Hal ini juga yang diinginkan oleh Bapak Presiden Prabowo yang menghimbau kepada pejabat kita intropeksi diri,” tutupnya.
DPR Bantah Tolak Bahasa RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana," kata Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tegasnya.