Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 14.52 WIB

Kemendagri Kaji Penggunaan DAU untuk Bayar PPPK Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6). (Istimewa). - Image

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6). (Istimewa).

JawaPos.com - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah yang terancam tak dibayar mulai mendapat angin segar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kehabisan uang untuk membayar gaji PPPK.

"Salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia telah menginstuksikan jajaran Kemendagri agar menyisir kabupaten kota maupun provinsi mana saja yang tidak lagi mempunyai ruang fiskal untuk menggaji PPPK.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian masih berkoordinasi dengan daerah-daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK.

Termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data maupun kondisi terkini masing-masing Pemda.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," lanjut Bima.

Menurut Bima, upaya pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU untuk membayar gaji PPPK adalah hal wajar. Karena penggajian ini juga penting.

Meski demikian, Pemerintah Pusat masih akan meninjau usulan itu, dengan terlebih dahulu melihat kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore