Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 22.37 WIB

Bahas DBH di DPR, Apkasi Desak Bagian Hasil TBS Sawit dan Tambang untuk Infrastruktur Daerah Penghasil

Advokasi nasional di KOmisi II DPR membahas pembenahan mendasar sistem pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH). (Istimewa). - Image

Advokasi nasional di KOmisi II DPR membahas pembenahan mendasar sistem pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH). (Istimewa).

JawaPos.com — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan fiskal sektor sumber daya alam. Langkah itu salah satunya dilakukan  saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Forum advokasi strategis yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Binakeuda), Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Binabangda), serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Turut hadir pula jajaran pengurus dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (Aswakada).

"DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses Bapak-Ibu sekalian, sehingga Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi sangat spesial dan urgent bagi kami karena pimpinan dan anggota ini sejatinya telah berada di dapil masing-masing. Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini," tegas Rifqi. 

Hal senada ditekankan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang hadir langsung di tengah rapat. "Ini pertemuan penting," ujar Dasco singkat mempertegas bobot advokasi tersebut.

Langkah advokasi nasional ini berfokus pada pembenahan mendasar sistem pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) agar benar-benar mencerminkan asas keadilan bagi daerah penghasil. Apkasi menilai bahwa formulasi keuangan pusat-daerah saat ini masih menyisakan jurang ketimpangan yang lebar. 

Kabupaten-kabupaten yang menjadi pusat kegiatan ekstraksi minyak, gas, pertambangan, hingga perkebunan skala besar justru menanggung porsi kerugian terbesar, mulai dari kerusakan ekosistem, penyempitan ruang hidup masyarakat, hingga hancurnya fasilitas jalan dan jembatan akibat lalu lalang angkutan berat.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, membeberkan bahwa skema perhitungan dan penyaluran DBH, khususnya dari sektor kelapa sawit dan pertambangan, masih jauh dari kata transparan serta sering kali mengalami penundaan yang tidak pasti. Ketidakpastian penyaluran DBH ini mengganggu stabilitas penetapan APBD di tingkat kabupaten. Ironisnya, daerah yang mengalirkan triliunan rupiah devisa ke kas negara sering kali hanya memperoleh alokasi minim yang bahkan tidak terlihat pengaruhnya dalam struktur penerimaan daerah.

"Kita selama ini di daerah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya ketimbang manfaat ekonomi yang kami terima. Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil belum sepenuhnya akurat. Adakalanya kepala daerah tidak tahu sama sekali mengenai dana ini, tidak pernah diajak diskusi bagaimana rumusan DBH supaya menghasilkan fiskal yang adil. Rasanya sangat tidak adil karena rakyat sekitar mengalami kemiskinan yang sudah akumulatif sekali, mereka hanya menjadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit," tegas Bursah Zarnubi di hadapan pimpinan DPR dan jajaran kementerian.

Untuk mengakhiri ketimpangan ini, Apkasi menyodorkan terobosan konkret berupa perombakan skema DBH berbasis kontribusi langsung dari satuan komoditas. Apkasi mendesak agar pemerintah mengalokasikan bagian khusus dari setiap hitungan per buah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, serta per metrik ton untuk batubara, minyak, dan gas bumi. Apkasi juga meminta agar kewenangan pemungutan Dana Kompensasi Infrastruktur dari galian C diberikan kepada kabupaten demi menjamin keberlanjutan pemeliharaan akses publik.

"Penyaluran DBH sering kali tertunda meskipun sudah menjadi hak daerah. Kami mendesak penyempurnaan tata kelola, kepastian jadwal penyaluran setelah PMK diterbitkan, serta penyesuaian alokasi kurang bayar DBH secara penuh dan tepat waktu. PPN komoditas strategis juga idealnya dipungut di point of extraction agar ada keadilan bagi daerah tempat kegiatan produksi itu berlangsung," tambah Bupati Lahat tersebut.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore