
Presiden RI Prabowo Subianto . (YouTube Setpres)
JawaPos.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2-26, Presiden Prabowo Subianto merealisasikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Berdasar lampiran kenaikan tukin yang beredar, angka tertinggi tembus sampai Rp 48 juta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa 2 perpres yang beredar belakangan ini memang valid. Presiden Prabowo sudah menyetujui kenaikan tukin bagi para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.
”Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico pada Rabu (29/7/2026).
Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, kebijakan itu mendapat sambutan baik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan TNI maupun Kemhan. Dia optimistis, kenaikan tukin itu akan membuat jajaran TNI dan Kemhan semakin semangat dalam melaksanakan tugas.
”Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kenaikan tukin tersebut mendapat sambutan lantaran sejak 2018 silam, TNI dan Kemhan belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu mendapat penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
”Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Dia membenarkan bahwa kenaikan tukin sesuai dengan informasi yang sudah beredar luas di kalangan awak media.
”Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000,” jelasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
