
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di PTUN Jakarta pada Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kerja sama Agreement of Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai timpang, tidak fair, dan tidak seimbang. Usai bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/7), praktisi hukum Todung Mulya Lubis berharap DPR tidak meratifikasi perjanjian tersebut.
Menurut Todung, perjanjian tersebut memberatkan bagi Indonesia. Mengingat kewajiban yang dipikul oleh Indonesia jauh lebih banyak ketimbang Amerika. Dia khawatir perjanjian itu justru akan menambah tekanan fiskal negara yang saat ini sudah terasa berat. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas atas ATR.
”Perjanjian itu kan mesti seimbang, mesti fair, mesti adil juga. Nah kalau kita menelisik substansi perjanjian dagang Indonesia-AS, kita melihat tidak seimbang, tidak fair dan tidak adil juga. Tadi juga saya kemukakan bahwa kewajiban pemerintah Indonesia itu jauh melebihi kewajiban pemerintah Amerika,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media.
Berdasar catatannya, dalam perjanjian tersebut kewajiban untuk Indonesia tertulis sebanyak 210 kali. Sementara kewajiban untuk Amerika hanya 8 kali disebut, itu pun 2 diantaranya merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan oleh Indonesia dan Amerika. Praktis, kewajiban untuk AS hanya 6 saja. Jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan kewajiban Indonesia.
Todung pun mencontohkan sikap beberapa negara atas ART dengan AS. Terlebih setelah Mahkamah Agung (MA) di AS membatalkan kebijakan tarif yang diambil oleh Donald Trump. Todung menyebut, negara tetangga seperti Malaysia bahkan sudah menyatakan sikap tegas untuk membatalkan perjanjian tersebut demi hukum. Menurut dia, Indonesia harusnya bisa bersikap sama.
”Mekanisme yang ada pada kita adalah menolak ratifikasi, DPR mesti didesak untuk menolak ratifikasi perjanjian dagang,” ujarnya.
Di luar proses tersebut, Todung menilai bahwa secara prosedural dan bila dilihat dari aspek substansial, sudah cukup alasan bagi Indonesia menyatakan bahwa Agreement of Reciprocal Trade batal demi hukum. Menurut dia, putusan MA di AS adalah salah satu dasar kuat untuk menyatakan hal itu. Belum lagi ketimpangan yang memberatkan Indonesia.
”Saya tidak membantah tujuannya baik, supaya kita bisa mengirim produk-produk kita ke sana dengan lebih leluasa. Tapi, pada sisi lain, kita kan harus juga menjaga produk-produk dalam negeri ya, pasar dalam negeri untuk tidak dibanjiri oleh produk-produk Amerika yang relatif lebih tinggi harganya buat kita,” jelas dia.
Baca Juga:Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Jadi Negara Pertama Tinggalkan Perjanjian Tarif Trump
Hari ini, Todung datang ke PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dia hadir dalam persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Perkara itu kini diproses dengan nomor registrasi 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Dalam sidang berikutnya, giliran pihak tergugat yang menghadirkan saksi ahli.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
