Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 00.16 WIB

Tidak Fair dan Tidak Seimbang, Todung Mulya Lubis Berharap DPR Tak Ratifikasi Agreement of Reciprocal Trade

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di PTUN Jakarta pada Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di PTUN Jakarta pada Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kerja sama Agreement of Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai timpang, tidak fair, dan tidak seimbang. Usai bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/7), praktisi hukum Todung Mulya Lubis berharap DPR tidak meratifikasi perjanjian tersebut.

Menurut Todung, perjanjian tersebut memberatkan bagi Indonesia. Mengingat kewajiban yang dipikul oleh Indonesia jauh lebih banyak ketimbang Amerika. Dia khawatir perjanjian itu justru akan menambah tekanan fiskal negara yang saat ini sudah terasa berat. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas atas ATR.

”Perjanjian itu kan mesti seimbang, mesti fair, mesti adil juga. Nah kalau kita menelisik substansi perjanjian dagang Indonesia-AS, kita melihat tidak seimbang, tidak fair dan tidak adil juga. Tadi juga saya kemukakan bahwa kewajiban pemerintah Indonesia itu jauh melebihi kewajiban pemerintah Amerika,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media.

Berdasar catatannya, dalam perjanjian tersebut kewajiban untuk Indonesia tertulis sebanyak 210 kali. Sementara kewajiban untuk Amerika hanya 8 kali disebut, itu pun 2 diantaranya merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan oleh Indonesia dan Amerika. Praktis, kewajiban untuk AS hanya 6 saja. Jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan kewajiban Indonesia.

Todung pun mencontohkan sikap beberapa negara atas ART dengan AS. Terlebih setelah Mahkamah Agung (MA) di AS membatalkan kebijakan tarif yang diambil oleh Donald Trump. Todung menyebut, negara tetangga seperti Malaysia bahkan sudah menyatakan sikap tegas untuk membatalkan perjanjian tersebut demi hukum. Menurut dia, Indonesia harusnya bisa bersikap sama.

”Mekanisme yang ada pada kita adalah menolak ratifikasi, DPR mesti didesak untuk menolak ratifikasi perjanjian dagang,” ujarnya.

Di luar proses tersebut, Todung menilai bahwa secara prosedural dan bila dilihat dari aspek substansial, sudah cukup alasan bagi Indonesia menyatakan bahwa Agreement of Reciprocal Trade batal demi hukum. Menurut dia, putusan MA di AS adalah salah satu dasar kuat untuk menyatakan hal itu. Belum lagi ketimpangan yang memberatkan Indonesia.

”Saya tidak membantah tujuannya baik, supaya kita bisa mengirim produk-produk kita ke sana dengan lebih leluasa. Tapi, pada sisi lain, kita kan harus juga menjaga produk-produk dalam negeri ya, pasar dalam negeri untuk tidak dibanjiri oleh produk-produk Amerika yang relatif lebih tinggi harganya buat kita,” jelas dia.

Hari ini, Todung datang ke PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dia hadir dalam persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Perkara itu kini diproses dengan nomor registrasi 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Dalam sidang berikutnya, giliran pihak tergugat yang menghadirkan saksi ahli.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore