
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis sebut perjanjian resiprokal Indonesia-AS harusnya batal demi hukum, Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/7). Dia datang sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam persidangan tersebut, Todung mempertanyakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan AS. Menurut dia, kesepakatan perjanjian tersebut terlampau cepat. Tidak seperti kesepakatan-kesepakatan lain yang pernah dibuat oleh Indonesia dengan negara lainnya. Padahal perjanjian yang disepakati berpengaruh secara luas terhadap masyarakat.
”Bukan hanya Kemlu (Kementerian Luar Negeri), kalau sifat perjanjiannya seperti ini, partisipasi publik itu diharuskan,” kata Todung dalam persidangan tersebut.
Apalagi, Todung menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) AS sudah membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump. Menurut Todung, sejumlah negara langsung merespons putusan tersebut. Salah satunya Malaysia yang sudah bersikap tegas. Menyatakan perjanjian dengan AS batal demi hukum.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Pemalsuan SK ASN Gresik, Korban Mayoritas Keluarga Kades yang Tergiur Jalur Cepat
Selain itu, beberapa negara juga bersikap lewat negosiasi ulang. Sehingga kebijakan tarif yang semula dirasa berat menjadi lebih ringan. Sejauh ini, Todung mengungkapkan bahwa belum kelihatan pergerakan Pemerintah Indonesia untuk menyikapi putusan mahkamah di Amerika yang dibacakan persis sehari setelah penandatanganan ART.
”Kalau melihat substansinya, karena bertentangan dengan beberapa undang-undang di Indonesia, saya harus mengatakan bahwa seharusnya Agreement on Reciprocal Trade itu batal demi hukum, null and void,” imbuhnya.
Namun demikian, karena saat ini perjanjian dagang tersebut sudah digugat ke pengadilan, maka keputusannya nanti berada di tangan majelis hakim. Batal atau tidak perjanjian itu, lanjut Todung, dia melihat memang ada ketimpangan dalam ART. Dalam persidangan, dia kembali menekankan hal tersebut. Diantaranya kewajiban Indonesia atas AS dan sebaliknya.
”Kewajiban Indonesia itu banyak sekali. Itu 210 kali, jadi Indonesia shall this and this. Kalau Amerika itu hanya 8 kali. Dan 8 kali itu tidak murni. Karena 2 dari 8 itu kewajiban bersama Indonesia dan Amerika,” sesal Todung.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa perjanjian yang diteken oleh Indonesia dan AS sangat jomplang. Karena, Indonesia dibebankan banyak sekali kewajiban. Termasuk membeli produk-produk Amerika. Sebaliknya, hanya sedikit keharusan Amerika atas Indonesia dalam perjanjian tersebut. Padahal, perjanjian apa pun, termasuk dagang, mestinya dilandasi dengan kesetaraan.
”Perjanjian yang tidak seimbang, tidak adil itu bukan perjanjian. Jadi kita bisa punya argumen bahwa ya ini one sided, berat sebelah. Kalau dalam filsafat hukum ya perjanjian yang berat sebelah itu ya bukan hukum,” pungkasnya.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
