
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah proses penahanan Febrie ketika ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat hebdak masuk Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Praktisi hukum Kapitra Ampera menegaskan, proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kapitra menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," kata Kapitra kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia berpandangan, prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik saat ini menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi terhadap proses penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Kapitra juga menilai, praktik korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, secara konstitusional Jampidsus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ucap Kapitra.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kapitra juga menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu didalami guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022