
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah proses penahanan Febrie ketika ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat hebdak masuk Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Praktisi hukum Kapitra Ampera menegaskan, proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kapitra menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," kata Kapitra kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia berpandangan, prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik saat ini menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi terhadap proses penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Kapitra juga menilai, praktik korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, secara konstitusional Jampidsus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ucap Kapitra.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kapitra juga menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu didalami guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
