Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 05.41 WIB

Pemerintah Percepat Implementasi Perdagangan Karbon: Dulu Omon-omon Kini Terealisasi

Pemerintah mulai merealisasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). (Istimewa) - Image

Pemerintah mulai merealisasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah mulai merealisasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan setelah bertahun-tahun kebijakan tersebut hanya menjadi wacana. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan implementasi perdagangan karbon tidak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo menjadi faktor penting dalam mendorong terealisasinya kebijakan tersebut.

“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Raja Juli saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7).

Implementasi perdagangan karbon mulai dijalankan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Empat pihak tersebut terdiri atas tiga pemegang PBPH konsesi dan satu pengelola perhutanan sosial.

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus memperluas cakupan perdagangan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat yang mengelola kawasan hutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujarnya.

Pada hari yang sama, pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Terlebih, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon melalui penerbitan Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon dengan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui implementasi perdagangan karbon, pemerintah berharap upaya pelestarian hutan dapat berjalan seiring dengan peningkatan nilai ekonomi bagi pengelola hutan dan masyarakat sekitar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore