Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21.01 WIB

Dorong Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak JHT

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disempurnakan agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja.

Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/7).

Said mengatakan, jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

Menurutnya, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," ujarnya.

Di sisi lain, Said Iqbal menyatakan memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara. Menurutnya, setiap kebijakan harus tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.
Meski begitu, ia menilai masih terdapat ruang untuk mengkaji dampak fiskal dan manfaat sosial apabila pembebasan pajak JHT diterapkan secara menyeluruh, mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya mencakup sebagian kecil dari total penerima manfaat.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat menjadi bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said Iqbal.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore