
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Tegar Saputra (TS), salah satu korban penyekapan dan pemasungan brutal oleh pemilik percetakan Mau Print, Senen. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal langsung mengajak Tegar untuk bekerja di kantornya dengan standar upah minimum (UMP) DKI Jakarta Rp5,8 juta.
Pertemuan ini berlangsung di kediaman Tegar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Kehadiran Said Iqbal menjadi angin segar bagi keluarga korban yang sempat merasa pasrah dan ketakutan menghadapi intimidasi pemilik perusahaan.
Tawaran itu datang ketika Ayah Tegar, Wagimin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es, tak mampu membendung rasa sedihnya. Sebagai orang tua tunggal yang membesarkan empat anak, ia mengaku sempat putus asa melihat kondisi putranya yang disiksa secara keji.
"Saya orang tuanya sudah angkat tangan, sudah pasrah karena takut. Kami memang orang gak mampu, saya dagang es dan ditinggal istri sudah 9 tahun. Saya sedih setiap hari mikirin dia, sampai gak bisa makan," ungkap Wagimin dengan suara bergetar.
Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat, Petrus, membeberkan bahwa Tegar menerima penyiksaan yang paling parah di antara korban lainnya.
"Tiga hari mereka tidak dikasih makan, dipukulin, dikeroyok sampai mengeluarkan darah, dan tidak pernah diobati. Khusus si Tegar, ini perlakuannya luar biasa sampai kakinya luka-luka," jelas Petrus.
Ia menjelaskan, insiden ini terjadi ketika korban dan rekannya menjual limbah plat senilai Rp700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.
Secara sepihak, pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian fantastis hingga Rp230 juta. Mereka memaksa para pekerja yang hanya berstatus buruh lepas ini untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai uang tebusan.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki 'polisi sendiri'," kata Petrus.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
