
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Diketahui, Tegar dan dua rekannya Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) dan Adit Saputra (AS) menjadi korban pemasungan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal tidak hanya memastikan pemulihan fisik dan psikis para korban, tetapi juga membawa amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk perbudakan modern dan tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Said Iqbal di lokasi, Rabu (1/7).
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya ditugasi langsung untuk mengawal hak-hak ketiga pekerja yang sebelumnya disekap dan dirantai menggunakan sling kabel baja selama hampir dua minggu. Terlebih, muncul laporan bahwa para korban sempat diarak dan dipermalukan di hadapan masyarakat sebelum ditawan di lantai atas gedung.
Baca Juga:Murni Penegakan Hukum, Jaksa Pastikan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Sesuai Fakta Persidangan
Menurutnya, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menabrak nilai kemanusiaan ini. Korban yang merupakan rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi pihak manapun selama proses penegakan hukum berjalan.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," tegas Said Iqbal.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah berkomitmen mengambil alih seluruh proses pemulihan kesehatan para korban. Mengingat penyiksaan tersebut menyisakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.
"Pertama, saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia mengecam keras tindakan pemilik perusahaan, MML (40), bersama enam anak buahnya yang bertindak seolah memiliki hukum tersendiri. Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
