
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Diketahui, Tegar dan dua rekannya Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) dan Adit Saputra (AS) menjadi korban pemasungan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal tidak hanya memastikan pemulihan fisik dan psikis para korban, tetapi juga membawa amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk perbudakan modern dan tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Said Iqbal di lokasi, Rabu (1/7).
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya ditugasi langsung untuk mengawal hak-hak ketiga pekerja yang sebelumnya disekap dan dirantai menggunakan sling kabel baja selama hampir dua minggu. Terlebih, muncul laporan bahwa para korban sempat diarak dan dipermalukan di hadapan masyarakat sebelum ditawan di lantai atas gedung.
Baca Juga:Murni Penegakan Hukum, Jaksa Pastikan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Sesuai Fakta Persidangan
Menurutnya, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menabrak nilai kemanusiaan ini. Korban yang merupakan rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi pihak manapun selama proses penegakan hukum berjalan.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," tegas Said Iqbal.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah berkomitmen mengambil alih seluruh proses pemulihan kesehatan para korban. Mengingat penyiksaan tersebut menyisakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.
"Pertama, saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia mengecam keras tindakan pemilik perusahaan, MML (40), bersama enam anak buahnya yang bertindak seolah memiliki hukum tersendiri. Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
