Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 02.02 WIB

Berkaca dari Kasus Penyiksaan di Bandung, Kemen PPPA Dorong Integrasi Sistem Pelaporan Kekerasan

Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong integrasi sistem pelaporan bagi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Langkah itu dinilai perlu agar korban punya akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan dan keadilan.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai hadir dalam Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis (25/6). Menurut dia, saat ini Kementerian PPPA memang sudah memiliki layanan call center Sapa 129. Namun, layanan itu tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh instansi lain.

”Sapa 129 itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” ucap dia.

Sebagai langkah konkret, Veronica Tan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Jakarta. Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan maksimal.

Harapannya, kerja sama yang melibatkan Polri, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komdigi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut bisa berlanjut sampai level nasional.

”Kami berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” kata dia.

Jika Kementerian PPPA sudah punya Sapa 129, Polri memiliki layanan 110, dan kementerian dan lembaga lain juga dilengkapi layanan serupa, dia yakin semua bisa diintegrasikan. Sehingga ketika laporan masuk, semua pihak bisa bekerja cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu saja, itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, ke mana-mana. Supaya jangan sampai korban yang harus kemana-mana (mencari pertolongan),” jelasnya.

Dalam kasus di Bandung, seorang perempuan bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki disekap dan disiksa lebih dari 2 tahun lamanya. Pelaku bernama Taufik Hidayat menjadi tersangka setelah korban ditemukan pihak keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Dia bahkan harus kehilangan penglihatan karena matanya diserang oleh pelaku hingga buta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore