
Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong integrasi sistem pelaporan bagi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Langkah itu dinilai perlu agar korban punya akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan dan keadilan.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai hadir dalam Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis (25/6). Menurut dia, saat ini Kementerian PPPA memang sudah memiliki layanan call center Sapa 129. Namun, layanan itu tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh instansi lain.
”Sapa 129 itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” ucap dia.
Sebagai langkah konkret, Veronica Tan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Jakarta. Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan maksimal.
Harapannya, kerja sama yang melibatkan Polri, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komdigi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut bisa berlanjut sampai level nasional.
”Kami berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” kata dia.
Jika Kementerian PPPA sudah punya Sapa 129, Polri memiliki layanan 110, dan kementerian dan lembaga lain juga dilengkapi layanan serupa, dia yakin semua bisa diintegrasikan. Sehingga ketika laporan masuk, semua pihak bisa bekerja cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
”Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu saja, itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, ke mana-mana. Supaya jangan sampai korban yang harus kemana-mana (mencari pertolongan),” jelasnya.
Dalam kasus di Bandung, seorang perempuan bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki disekap dan disiksa lebih dari 2 tahun lamanya. Pelaku bernama Taufik Hidayat menjadi tersangka setelah korban ditemukan pihak keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Dia bahkan harus kehilangan penglihatan karena matanya diserang oleh pelaku hingga buta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
