
Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong integrasi sistem pelaporan bagi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Langkah itu dinilai perlu agar korban punya akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan dan keadilan.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai hadir dalam Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis (25/6). Menurut dia, saat ini Kementerian PPPA memang sudah memiliki layanan call center Sapa 129. Namun, layanan itu tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh instansi lain.
”Sapa 129 itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” ucap dia.
Sebagai langkah konkret, Veronica Tan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Jakarta. Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan maksimal.
Harapannya, kerja sama yang melibatkan Polri, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komdigi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut bisa berlanjut sampai level nasional.
”Kami berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” kata dia.
Jika Kementerian PPPA sudah punya Sapa 129, Polri memiliki layanan 110, dan kementerian dan lembaga lain juga dilengkapi layanan serupa, dia yakin semua bisa diintegrasikan. Sehingga ketika laporan masuk, semua pihak bisa bekerja cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
”Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu saja, itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, ke mana-mana. Supaya jangan sampai korban yang harus kemana-mana (mencari pertolongan),” jelasnya.
Dalam kasus di Bandung, seorang perempuan bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki disekap dan disiksa lebih dari 2 tahun lamanya. Pelaku bernama Taufik Hidayat menjadi tersangka setelah korban ditemukan pihak keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Dia bahkan harus kehilangan penglihatan karena matanya diserang oleh pelaku hingga buta.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
