
Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong integrasi sistem pelaporan bagi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Langkah itu dinilai perlu agar korban punya akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan dan keadilan.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai hadir dalam Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis (25/6). Menurut dia, saat ini Kementerian PPPA memang sudah memiliki layanan call center Sapa 129. Namun, layanan itu tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh instansi lain.
”Sapa 129 itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” ucap dia.
Sebagai langkah konkret, Veronica Tan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Jakarta. Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan maksimal.
Harapannya, kerja sama yang melibatkan Polri, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komdigi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut bisa berlanjut sampai level nasional.
”Kami berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” kata dia.
Jika Kementerian PPPA sudah punya Sapa 129, Polri memiliki layanan 110, dan kementerian dan lembaga lain juga dilengkapi layanan serupa, dia yakin semua bisa diintegrasikan. Sehingga ketika laporan masuk, semua pihak bisa bekerja cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
”Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu saja, itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, ke mana-mana. Supaya jangan sampai korban yang harus kemana-mana (mencari pertolongan),” jelasnya.
Dalam kasus di Bandung, seorang perempuan bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki disekap dan disiksa lebih dari 2 tahun lamanya. Pelaku bernama Taufik Hidayat menjadi tersangka setelah korban ditemukan pihak keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Dia bahkan harus kehilangan penglihatan karena matanya diserang oleh pelaku hingga buta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022