Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 20.11 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Keji di Bandung, Habiburokhman: Sangat Mengusik Rasa Kemanusiaan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurutnya, tindakan sigap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Habiburokhman menilai, keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat patut mendapatkan penghargaan. Ia menyebut respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.

“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).

Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara maksimal dan transparan.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut Habiburokhman.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore