
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurutnya, tindakan sigap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Habiburokhman menilai, keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat patut mendapatkan penghargaan. Ia menyebut respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga:Ekonomi Global Lesu, Investasi di Jawa Timur Justru Melesat ke Rp 498 Triliun pada Awal 2026
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara maksimal dan transparan.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut Habiburokhman.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
