Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 20.27 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, PN Jaktim Gugurkan Dakwaan soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dr. Tifa dapat diterima.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat. Karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," tegas Hakim Christina.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada 2 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, Roy Suryo yang merupakan kolega dokter Tifa juga menghadapi proses hukum. Namun, hingga kini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok perkara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore