Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 06.59 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp 30 Miliar ke Dedi Congor Terkait Dugaan Suap Bea Cukai

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 30 miliar kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dugaan itu terungkap dalam surat tuntutan terhadap bos PT Blueray Cargo Grup, John Field.

"Fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan, tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).

Sebab, dalam fakta persidangan uang senilai Rp 91 miliar yang diserahkan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Bea Cukai, 30 miliar di antaranya diduga mengalir ke Dedi Congor.

Karena itu, pengusutan kasus itu akan dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan. Terlebih, KPK sendiri telah memeriksa Ahmad Dedi dalam kasus dugaan suap importasi barang di bea cukai.

"Sehingga dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini, bisa secara tuntas mengungkap dari pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," cetusnya.

Sebelumnya, bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari, dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC Kemenkeu. Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap alasan pihaknya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan penjara kepada John Field. Menurutnya, John Field mampu mengungkap nama-nama besar selama proses persidangan kasus tersebut.

"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima, itu juga menjadi salah satu alasan kami dalam mengajukan tuntutan. Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka (Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai), itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," ucap Jaksa Takdir Suhan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Jaksa, John Field menunjukan sikap kooperatif selama proses persidangan. Bahkan, catatan-catatan keuangan Blueray Cargo juga turut mengungkap nama-nama lain kasus dugaan suap pada Ditjen Bea Cukai.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore