Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya. (Polri)
JawaPos.com - Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya resmi dilantik sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dia diketahui memiliki profil mentereng dalam bidang lalu lintas.
Kombes Made merupakan perwira lulusan Akpol tahun 1998. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
Setelah lulus, perwira dengan tiga melati di pundak melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2007. Dilanjutkan pendidikan S3 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada 2023.
Dia mengawali karir di lalu lintas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000. Karirnya berlanjut sebagai Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Setelah 2 tahun, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai sosok yang konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam criminal justice system (CJS).
Kombes Made juga pernah mendapat mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.
Pekerjaan ini dimulai pada Juni 2022 saat Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Permintaan ini tidak disetujui karena belum ada dasar hukum.
Pada akhirnya diperoleh kesepakatan proporsional, yakni Kejaksaan Agung 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Setelah itu, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, kursi Dirgakkum Korlantas Polri resmi beralih. Pejabat lama Brigjen Pol Faizal menyerahkan jabatannya kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6).
Dalam amanatnya, Agus mengatakan, Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Oleh karena itu, seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," kata Agus.
Jenderal bintang dua Polri ini juga menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik dianggap sebagai instrumen utama penegakan hukum yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.