Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 23.16 WIB

Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah soal Penerimaan Keuntungan Ilegal Kuota Haji Khusus Rp 27,8 Miliar

Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Fuad Hasan beralasan sakit, pada Senin (15/8).

Fuad Hasan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.53 WIB.

Fuad Hasan menyatakan, kedatangannya ke KPK sejak Kamis pagi untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam membantu proses hukum.

"Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," kata Fuad Hasan usai menjalani pemeriksaan.

Fuad Hasan banyak mengelak berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media. Termasuk soal dugaan kentungan tidak sah yang diduga diterima Maktour sebesar Rp 27,8 miliar.

Mengingat, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Diduga, Ismail Adham mengusahakan memeroleh kuota haji khusus tambahan dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Itu kata kamu," cetusnya.

Lebih lanjut, Fuad menampik adanya pemberian uang kepada pihak-pihak terkait untuk memuluskan upaya penyelenggaraan haji khusus.

"Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," tegasnya.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore