
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peran tersebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan, pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang. Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.
KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini terjadi dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen. Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
