Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 02.12 WIB

Kejagung Serahkan Rp 1,029 Triliun ke Menkeu Purbaya, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa AgungST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6).

Penyerahan tersebut mencakup hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026, termasuk aset milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjelaskan total PNBP yang berhasil dihimpun dari hasil lelang mencapai Rp 978.191.839.080 atau sekitar Rp 978,1 miliar. Nilai tersebut diperoleh setelah dikurangi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 19.124.065.000. "Hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628," kata Burhanuddin, Senin (15/6).

Selain penyerahan kepada negara, Kejagung juga memastikan dana hasil lelang untuk korban akan segera disalurkan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA). Burhanuddin menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

"Selanjutnya, juga akan diserahkan hasil lelang BPA Fair 2026 untuk dikembalikan kepada korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset sejumlah Rp 19.124.065.000," ujarnya.

Jumlah dana yang diserahkan kepada negara turut mencakup hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar. Selain itu, terdapat pula hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp 51.682.537.000.

Burhanuddin menegaskan seluruh proses pemulihan aset dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Saya tidak ingin kita saling curiga. Masyarakat begitu percaya pada kita, dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan," tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa setelah dana diserahkan kepada negara, Kejagung tidak memiliki kewenangan menentukan penggunaannya. Seluruh keputusan terkait pemanfaatan dana tersebut menjadi hak pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Tentunya selanjutnya, monggo nanti Pak Menteri mau diapakan, itu adalah hak dan kewenangan Bapak. Kami tidak bisa menentukan ini untuk kembali lagi pada kami, untuk apa biaya pemeliharaan atau apa pun. Bagi kami, kami serahkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan. “Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ungkapnya.

Purbaya juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil pemulihan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan aset negara yang baik akan berdampak langsung terhadap penguatan keuangan negara dan peningkatan pelayanan publik.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” tegas dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore