Sekretaris Jenderalnya Konfederasi ASPEK Indonesia, Triasmoko Aripa. (Istimewa)
JawaPos.com - Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform resmi disahkan dalam Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa, Swiss pada 12 Juni 2026. Melalui konvensi ini, Indonesia dinilai perlu segera menerbitkan undang-undang tentang perlindungan pekerja platform.
Sekretaris Jenderalnya Konfederasi ASPEK Indonesia, Triasmoko Aripa mengatakan, konvensi ini menjadi tonggak penting dalam arsitektur ketenagakerjaan global. Pekerja platform masuk dalam ruang kerja yang wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia.
"Bagi Konfederasi ASPEK Indonesia, lahirnya konvensi ini merupakan pengakuan global bahwa ekonomi digital tidak bisa lagi dipisahkan dari tiga pertanyaan fundamental: siapa yang menciptakan nilai, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memperoleh perlindungan," kata Triasmoko.
Lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 merupakan momen koreksi penting dalam sejarah ketenagakerjaan global. Proses panjang di Jenewa menunjukkan bahwa dunia akhirnya mulai mengakui satu kenyataan mendasar yakmi ekonomi digital tidak bisa dibiarkan tumbuh lebih cepat daripada keadilan yang melindunginya.
“Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi pergeseran cara pandang global. Untuk pertama kalinya, dunia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berdiri di atas pengabaian terhadap perlindungan pekerja,” imbuhnya.
ASPEK Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dan delegasi pekerja Indonesia yang dinilai aktif dan konstruktif dalam proses perundingan internasional tersebut. Namun demikian, organisasi ini menegaskan bahwa pengesahan konvensi bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian kebijakan yang jauh lebih kompleks di tingkat nasional.
Setelah konvensi disahkan, ASPEK Indonesia menilai Indonesia dihadapkan pada 7 tantangan besar. Pertama, Indonesia perlu segera menentukan sikap terhadap Konvensi ini dengan meratikasinya yang akan menjadi pijakan.
Kedua, konvensi ILO Nomor 193 tidak akan bermakna penuh tanpa turunan kebijakan nasional yang operasional. Karena itu, ASPEK Indonesia mendorong lahirnya Undang-Undang khusus Perlindungan Pekerja Platform sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian status, perlindungan, dan hak-hak dasar pekerja digital.
Ketiga, model kerja platform berbasis kemitraan selama ini kerap menempatkan pekerja pada posisi yang menanggung risiko lebih besar dibanding kontrol yang mereka miliki. Keempat, ekonomi digital tumbuh cepat, tetapi risiko sosial masih ditanggung secara individual oleh pekerja.
Kelima, ekonomi digital kini tidak hanya diatur oleh manusia, tetapi juga oleh algoritma. Keenam, ASPEK Indonesia menegaskan bahwa pelibatan serikat pekerja dalam pengaturan, pengawasan, dan tata kelola ekonomi platform merupakan jalan terbaik untuk memastikan keadilan.
Terakhir, salah satu problem paling serius dalam ekonomi platform adalah ketiadaan mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil, transparan, dan imparsial.
Selama ini, keputusan seperti pemutusan akses akun, perubahan insentif, hingga sengketa pendapatan kerap dilakukan secara sepihak oleh perusahaan platform tanpa ruang keberatan yang setara bagi pekerja.