Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 20.24 WIB

SIM Digital Sudah Bisa Digunakan dalam Operasi Patuh Mulai 8-21 Juni Mendatang

Kakorlantas Polri mengecek kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis siang (4/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kakorlantas Polri mengecek kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis siang (4/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan bahwa SIM Digital sudah bisa digunakan dalam pelaksanaan operasi patuh mulai 8-21 Juni 2026 mendatang. Pengendara yang sudah memiliki SIM digital tidak perlu lagi membawa SIM fisik.

”Sim Digital sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kami laksanakan, dan sekarang sudah bisa. Masyarakat yang sudah (punya SIM) digital boleh (pakai SIM digital),” kata dia saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Kamis siang (4/6).

Menurut Agus, Operasi Patuh 2026 dilaksanakan untuk memastikan seluruh pengendara dan pengguna jalan raya dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan aturan.

Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara.

”Jadi, memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen,” kata dia.

Karena itu, jenderal bintang dua Polri tersebut mengingatkan agar masyarakat, khususnya pengendara dan pengguna jalan raya, berkendara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mereka diminta selalu hati-hati saat berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

”Saya mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena memang apapun tujuan daripada kehadiran anggota polantas dalam Operasi Patuh ini, bagaimana kita bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas, termasuk juga kecelakaan,” tegasnya.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditertibkan secara langsung oleh polisi dalam Operasi Patuh 2026 terdiri atas, melawan arus, tidak mengenakan helm untuk pengendara roda dua, mengoperasikan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore