
Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pendindakan parkir liar dengan tilang ETLE Handheld di jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (07/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaksanaan Operasi Patuh mulai 8-21 Juni batal terselenggara. Korlantas Polri memutuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan tersebut di seluruh Indonesia. Kini mereka fokus pada rangkaian agenda menuju peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli nanti.
”Kami tunda (pelaksanaan Operasi Patuh 2026), Polri konsen (ke peringatan) Hari Bhayangkara,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi pada Senin (8/6).
Sejauh ini, belum disampaikan secara pasti jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tersebut. Namun, operasi terpusat itu sudah menjadi agenda yang pasti dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Tujuannya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan bahwa, Operasi Patuh tahun ini fokus pada penegakan hukum yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau ETLE sebagai bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan.
”Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ucap Aries dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (26/5).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri fokus pada pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi ETLE. Misalnya pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
”Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” kata dia.
Meski mengedepankan ETLE, pihaknya tetap bakal melakukan tilang konvensional. Petugas di lapangan boleh melakukan penegakan hukum untuk menindak pelanggaran tertentu. Misalnya pengendara yang dengan sengaja nekat melawan arah.
Persentase penegakan hukum oleh polisi, lanjut Aries, 30 persen menggunakan metode tilang konvensional, 10 persen teguran simpatik, dan 60 persen mengandalkan tilang elektronik. Sehingga yang paling besar porsinya tetap penegakan hukum lewat ETLE.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
