Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 14.55 WIB

Cara Paling Mudah Membuat SIM Digital untuk Pengguna Android dan iOS

Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official) - Image

Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)

JawaPos.com - SIM Digital saat ini mulai ditawarkan kepada masyarakat. Pembuatan SIM jenis ini bisa dilakukan menggunakan aplikasi di sistem handphone bebasis iOS dan Android.

Setelah diluncurkan pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri pelan-pelan mengimplementasikan penggunaan SIM Digital dalam pemeriksaan pengendara di jalan raya.

Tujuannya untuk memudahkan pemilik SIM saat berpergian. Jika sudah memiliki SIM Digital, Kartu SIM fisik tidak lagi dibutuhkan. Pengendara cukup membawa handphone dan menunjukkan SIM Digital saat petugas melakukan pemeriksaan.

”Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Lantas bagaimana cara membuat SIM Digital? Untuk pengguna handphone berbasis Android maupun iOS, cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu lakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Berikut tahapan lengkapnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada Apps Store untuk pengguna handphone berbasis iOS dan Google Play Store pada handphone berbasis Android
  2. Lakukan registrasi dengan memasukan nomor handphone yang aktif. Lalu tunggu sampai kode OTP muncul.
  3. Masukan kode OTP, kemudian buat pin atau sandi untuk mengakses data pada akun Digital Korlantas.
  4. Lanjutkan dengan melakukan verifikasi data. Termasuk memasukan NIK dan melakukan swafoto.
  5. Buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas. Lalu pilih opsi tambahkan SIM.
  6. Foto SIM anda, kemudian pastikan jenis SIM yang difoto sudah tepat. Pastikan juga nomor SIM tidak keliru.
  7. Tunggu beberapa saat, setelah itu SIM Digital sudah dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.

Tidak hanya bermaksud memudahkan pengendara di jalan raya, SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, sampai sistem tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri memastikan bahwa implementasi penuh atas versi SIM Digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. Karena itu penerapannya dilakukan bertahap.

”Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore