
Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)
JawaPos.com - Serupa tapi tak sama. Demikian gambaran mudah bentuk SIM Digital bila disandingkan dengan Kartu SIM fisik. Bedanya SIM fisik bisa dipegang atau disentuh. Sementara SIM digital hanya bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas pada perangkat seperti handphone.
Apabila sudah memiliki SIM Digital, pengendara tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik. Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas dengan memverifikasi SIM Digital pada perangkat yang dibawa oleh pengendara. Sementara Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.
”Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Sesuai namanya, SIM Digital tidak berbentuk fisik. Dokumen legal untuk pengendara Indonesia itu tersedia pada aplikasi. Untuk memverifikasi keaslian SIM Digital, petugas kepolisian menggunakan aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM bakal muncul otomatis saat dilakukan verifikasi oleh petugas.
”SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap petugas Korlantas Polri, AKBP Randy Asdar.
Sama persis dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital juga memuat data-data milik pengendara. Mulai jenis SIM, nomor SIM, nama lengkap, alamat, sampai masa berlaku SIM. Karena sudah terintegrasi dengan data-data Korlantas Polri, setiap akan habis masa berlakunya, akan muncul pengingat dari aplikasi Digital Korlantas.
Dengan begitu, pengendara bisa langsung melakukan perpanjangan SIM secara daring. Pengendara tidak perlu lagi mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Cukup lewat handphone urusan perpanjangan SIM dapat langsung dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” terang Randy.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo turut mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang sudah menghadirkan SIM Digital dan berbagai layanan lain berbasis teknologi. Menurut dia, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
