Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 18.30 WIB

Penampakan SIM Digital Korlantas Polri, Tak Bisa Disentuh Namun Tetap Ampuh di Jalan Raya

Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official) - Image

Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)

JawaPos.com - Serupa tapi tak sama. Demikian gambaran mudah bentuk SIM Digital bila disandingkan dengan Kartu SIM fisik. Bedanya SIM fisik bisa dipegang atau disentuh. Sementara SIM digital hanya bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas pada perangkat seperti handphone.

Apabila sudah memiliki SIM Digital, pengendara tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik. Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas dengan memverifikasi SIM Digital pada perangkat yang dibawa oleh pengendara. Sementara Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.

”Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Sesuai namanya, SIM Digital tidak berbentuk fisik. Dokumen legal untuk pengendara Indonesia itu tersedia pada aplikasi. Untuk memverifikasi keaslian SIM Digital, petugas kepolisian menggunakan aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM bakal muncul otomatis saat dilakukan verifikasi oleh petugas.

”SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap petugas Korlantas Polri, AKBP Randy Asdar.

Sama persis dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital juga memuat data-data milik pengendara. Mulai jenis SIM, nomor SIM, nama lengkap, alamat, sampai masa berlaku SIM. Karena sudah terintegrasi dengan data-data Korlantas Polri, setiap akan habis masa berlakunya, akan muncul pengingat dari aplikasi Digital Korlantas.

Dengan begitu, pengendara bisa langsung melakukan perpanjangan SIM secara daring. Pengendara tidak perlu lagi mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Cukup lewat handphone urusan perpanjangan SIM dapat langsung dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” terang Randy.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo turut mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang sudah menghadirkan SIM Digital dan berbagai layanan lain berbasis teknologi. Menurut dia, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore