Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 04.00 WIB

SIM Digital Bakal Gantikan Kartu Fisik, Simak Agar Tidak Kena Tilang Petugas di Jalan!

Petugas kepolisian menunjukkan wujud dan penampakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas. (Korlantas Polri) - Image

Petugas kepolisian menunjukkan wujud dan penampakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas. (Korlantas Polri)

JawaPos.com - Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada Jumat (22/5). Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi dokumen resmi menggantikan kartu fisik. Secara bertahap, polisi akan menerapkan SIM Digital di seluruh Indonesia. Namun, untuk tahap awal, petugas lebih dulu melakukan uji coba.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari transformasi yang dilaksanakan oleh instansinya. Itu seiring dengan langkah korlantas untuk menghadirkan layanan berbasis digital untuk semua urusan lalu lintas dan kendaraan bermotor.

Khusus SIM Digital, fungsinya sama persis seperti SIM fisik dalam bentuk kartu. Dokumen itu menjadi bukti legalitas seorang pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Perbedaanya terletak pada cara pengendara membawa dan petugas memeriksa SIM tersebut.

”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” jelas Brigjen Wibowo.

Jika SIM fisik harus disimpan dalam dompet atau tempat aman lainnya, SIM Digital bisa disimpan dalam gawai seperti telepon genggam. Untuk menunjukkannya kepada petugas, masyarakat harus mengundang aplikasi Digital Korlantas. Pada aplikasi tersebut, SIM Digital tersimpan.

Menurut Wibowo, SIM Digital dihadirkan untuk memudahkan pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan bermotor. Nantinya mereka tidak harus menunjukkan SIM fisik. Cukup dengan SIM Digital petugas bisa memastikan keabsahan dokumen itu melalui sistem terpusat Korlantas.

”Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” terang dia.

Jika sudah diterapkan secara menyeluruh, masyarakat bisa menyimpan SIM fisik di rumah dan menggunakan SIM Digital saat berkendara. Dia memastikan, sistem digital tersebut terintegrasi dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online.

Selain itu, notifikasi masa berlaku SIM juga akan muncul pada aplikasi Digital Korlantas sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis. Sebagai dokumen yang terhubung secara digital, SIM Digital juga akan terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Namun demikian, Meski sudah diluncurkan secara resmi oleh Korlantas Polri, implementasi penuh SIM Digital tetap memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. Khususnya di beberapa daerah yang masih perlu sosialisasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore