Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 23.27 WIB

Majelis Etik Ombudsman RI Tunggu Pembelaan Tertulis Sebelum Putuskan Sanksi Terhadap Hery Susanto

Majelie Etik Ombudsman RI menggelar konferensi pers menyikapi dugaan etik Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5). (Istimewa) - Image

Majelie Etik Ombudsman RI menggelar konferensi pers menyikapi dugaan etik Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah rampung dilakukan. Saat ini, majelis etik akan menggelar musyawarah guna menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus merumuskan usulan sanksi etik.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan.

Jimly menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan pembelaan tertulis sebagai bagian dari hak terlapor dalam proses etik.

"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Jimly menegaskan, proses etik tidak harus menunggu putusan pidana untuk dapat mengambil keputusan. Menurutnya, mekanisme etik memiliki prosedur dan standar penilaian tersendiri yang berbeda dengan proses hukum pidana.

Ia menekankan, setelah seluruh tahapan selesai, hasil akhir pemeriksaan akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas sesuai aturan yang berlaku di internal lembaga.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.

"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel di masa mendatang.

Kasus dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore