
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)
JawaPos.com - Satgas PKH dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Menambang tidak dilarang sepanjang sesuai dengan aturan dan melalui proses yang benar. Seperti mempunyai kajian lapangan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat kerusakan akibat pertambangan.
Kenapa pemerintah membentuk Satgas PKH? Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyatakan, hal karena ada penilaian pemerintah bahwa para penambang sudah keluar dari sebuah koridor aturan. Seperti melebihi dari pada area IUP yang sah.
"Mereka merambah masuk kawasan hutan yang telah dilarang pemerintah, bahkan ada lagi yang lebih parah dan konyol, terkadang IUP dimiliki di titik A tetapi yang dikerjakan di lokasi lain, karena mingkin kualitas arean pertambangan lebih baik. Di sinilah negara harus hadir untuk menyelamatkan Lingkungan," tandas Abdul Rachman Thaha.
Jika ada yang bertanya bahwa tumpukan uang triliunan yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di gedung Kejaksaan Agung, menurut dia, itu dari hasil sebuah penertiban kawasan hutan. Satgas PKH memberikan denda terhadap para pihak perompak sektor khutanan.
"Mereka membayar denda atau ganti rugi selama melakukan aktivitas di area kawasan hutan tersebut. Jadi, saya mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dalam hal penegakan hukum penertiban kawasan hutan melalui Kejaksaan Agung yang dipimpin ST. Burhanuddin," tandas Abdul Rachman Thaha.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan
Dia mengajak seluruh elemen mengakhiri saling tuding dan saling dikte. Sekarang saatnya bersama-sama mengawal dan menjaga negeri untuk kemaslahatan semua.
"Hal tepenting adalah solidaritas kita bersama untuk menjaga dan membangun image yang baik terhadap masyarakat kita, sehingga tidak menimbulkan sebuah anasir yang menyesatkan," ucap Abdul Rachmman Thaha.
Menurut dia, sitaan terhadap kawasan hutan itu ada dua metode. Pertama adalah para pihak telah melanggar luas area penambangan yang sah berdasar IUP telah dimiliki. Mereka melanggar dan merambah masuk kawasan hutan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
