
Ilustrasi gaji pekerja. UMk Kabupaten Situbondo 2026 masih jadi yang terendah di Jawa Timur. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mereka terdiri atas Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak (MB).
Dalam keterangannya, Ali Berawi menilai pemberian gaji rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan struktural sekaligus menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Nilai itu disebut masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya," kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Ali, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan syarat minimum agar dosen mampu menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Ia menegaskan bahwa proses pendidikan membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan pribadi yang tidak sedikit.
"Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Sementara itu, perwakilan P2G, Feriyansyah, menyampaikan bahwa guru dan dosen merupakan aktor utama dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai harus menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para pendidik.
Feriyansyah menilai kegagalan negara dalam memberikan kepastian kesejahteraan tidak hanya berdampak pada kehidupan individu guru dan dosen, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, serta mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
