
Ilustrasi gaji pekerja. UMk Kabupaten Situbondo 2026 masih jadi yang terendah di Jawa Timur. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mereka terdiri atas Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak (MB).
Dalam keterangannya, Ali Berawi menilai pemberian gaji rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan struktural sekaligus menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Nilai itu disebut masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya," kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Ali, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan syarat minimum agar dosen mampu menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Ia menegaskan bahwa proses pendidikan membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan pribadi yang tidak sedikit.
"Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Sementara itu, perwakilan P2G, Feriyansyah, menyampaikan bahwa guru dan dosen merupakan aktor utama dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai harus menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para pendidik.
Feriyansyah menilai kegagalan negara dalam memberikan kepastian kesejahteraan tidak hanya berdampak pada kehidupan individu guru dan dosen, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, serta mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
