
Foto tampang sopir taksi Green SM yang tertabrak kereta dan ramai di media sosial. (Platform X)
JawaPos.com - Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Sopir taksi bernama lengkap Richard Rudolf Passelima (RRP) sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.
”Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Tapi, kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada Kamis malam (21/5).
Kepada awak media, Gefri menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi Green SM di atas Perlintasan Sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April lalu. Dia memastikan, penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan kecelakaan KRL vs Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek pada hari yang sama.
Berdasar proses hukum yang sudah berjalan, sopir taksi yang sudah menjadi tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai tersangka telah lalai dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
”Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ucap dia.
Sebelum kecelakaan terjadi, taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di atas perlintasan sebidang, taksi dengan armada mobil listrik tersebut tiba-tiba mati di tengah jalur. Sampai kecelakaan terjadi, mobil tidak dapat dikendalikan oleh sopir. Meski tidak ada korban jiwa, kecelakaan itu memicu kerumunan orang di atas perlintasan.
Tidak lama setelah kecelakaan tersebut, terjadi kecelakaan lain yang lebih dahsyat. Yakni temperan antara KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Khusus tersangka sopir taksi Green SM, polisi tidak melakukan penahanan. Sebab, sopir taksi yang baru bekerja 2 hari tersebut kena tindak pidana ringan atau tipiring. Ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun penjara. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun.
”Perkara laka lantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujarnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
