Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 01.53 WIB

Amnesty International Indonesia Minta Polisi Cabut Perintah Tembak di Tempat dalam Penindakan Begal

Ilustrasi korban begal. (Radar Bromo) - Image

Ilustrasi korban begal. (Radar Bromo)

JawaPos.com - Perintah tembak di tempat kepada pelaku begal di wilayah Lampung menjadi sorotan Amnesty International Indonesia. Mereka meminta agar Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mencabut perintah tersebut atas nama hak asasi manusia (HAM).

”Kami mengecam instruksi tembak (di tempat) oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena pada Kamis (21/5).

Wirya tidak menampik, pembegalan memang kejahatan serius dan sering kali merenggut nyawa korban. Termasuk diantaranya korban dari pihak kepolisian. Namun, dia menilai, instruksi tembak di tempat bukan solusi atas maraknya aksi begal di lingkungan masyarakat.

Tembak di tempat, kata dia, tidak hanya melanggar hak untuk hidup. Namun turut memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasar prinsip peradilan yang adil. Pihaknya tidak ingin jika instruksi yang dikeluarkan oleh kapolda Lampung menjadi jalan balas dendam atas gugurnya polisi bernama Arya Supena.

”Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia pun menyoroti Komisi III DPR, khususnya Ahmad Sahroni sebagai salah seorang legislator di komisi tersebut. Wirya menyebut, dukungan dari Sahroni tidak patut. Sebab, Komisi III DPR seharusnya melakukan evaluasi terhadap kinerja polisi, bukan mendukung polisi melanggar HAM.

”Padahal, perintah ini secara langsung mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas,” imbuhnya.

Asas proporsionalitas yang dimaksud adalah hanya diizinkan sebagai alternatif terakhir untuk melumpuhkan pelaku, harus didahului dengan peringatan yang jelas, serta bukan ditujukan untuk membunuh. Untuk itu, lanjut Wirya, mewajarkan tembak di tempat sangat berisiko.

”Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Selain Polda Lampung, jajaran Polda Metro Jaya yang sudah membentuk Tim Pemburu Begal juga menyatakan bahwa petugas di lapangan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan jika pelaku begal melawan dan berusaha melukai petugas atau masyarakat saat ditangkap.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore