
Menteri Keuangan Purbaya batal naik haji tahun ini. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi batal menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Padahal, sebelumnya ia dijadwalkan berangkat bersama keluarga pada Kamis (21/5).
Purbaya tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan keberangkatannya ke Tanah Suci. Ia hanya menyebut bahwa dirinya merasa belum waktunya untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
“Nggak jadi (berangkat ibadah haji). Belum saatnya mungkin,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Saat ditanya apakah batalnya keberangkatan berkaitan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya tetap berada di dalam negeri, Purbaya membantah hal tersebut.
“Nggak, nggak. Belum rezekinya,” tegas dia.
Purbaya pun berharap dapat kembali merencanakan keberangkatan ibadah hajinya pada tahun depan.
“Tahun depan lah naik hajinya,” ucapnya.
Meski mengaku sedih karena batal berangkat, ia mencoba menerima pembatalan keberangkatannya dengan lapang dada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022