
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memainkan peran buzzer untuk menarik simpatik publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat kliennya, hanya untuk mencari keadilan. Ia memastikan, pihaknya tidak memainkan peran pendengung untuk mendapat perhatian publik.
"Kalau kami menggandeng secara resmi tidak ada, tapi kami memaparkan kami membuka ini ke publik betul," kata Ari Yusuf Amir di Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menegaskan, persidangan kasus dugaan korupsi chromebook terbuka secara umum untuk publik. Karena itu, pihaknya hanya membuka seterang mungkin kasus hukum yang menimpa Nadiem.
"Kami menyampaikan fakta persidangan yang kami sampaikan," tegasnya.
Pasalnya, perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem tengah menyita perhatian publik. Terlebih, setelah Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menegaskan perhatian publik terhadap kasus Nadiem semata hanya untuk melihat secara gamblang kasus dugaan korupsi chromebook. Menurutnya, tanpa perhatian publik perkara yang menjerat kliennya hanya hidup di ruang kosong.
"Karena kalau tanpa dukungan publik, tanpa dukungan media, kami juga kesulitan. Kita ini kayak dalam ruang kosong ruang hampa ngomong sama hakim juga susah kita ini gitu lho. Makanya dengan dukungan publik ini kita ingin mengingatkan baik itu hakim, baik itu jaksa supaya menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
