
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa pendapat yang disampaikannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bersifat independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Romli sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut, karena anaknya tergabung dalam tim kuasa hukum Nadiem.
"Nah, ini suatu dilema buat saya. Integritas, masalahnya kan integritas. Buat jaksa yang mulia, tapi dia punya hak dia boleh menanyakan integritas saya," kata Romli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Romli menilai tuntutan hukum terhadap Nadiem menunjukkan adanya keputusasaan dari pihak jaksa. Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Menurut Romli, kasus dugaan korupsi Chromebook semestinya masuk ke ranah hukum administrasi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan.
"Saya bilang ranah hukum administrasi karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Itu masalahnya, ya. Ya, makanya tuntutannya bentuk keputusasaan. Jelas, putus asa, ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, turut memberikan pandangannya terkait Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menilai, terdapat inkonsistensi antara LHA yang diajukan dengan penjelasan jaksa di persidangan mengenai perhitungan kerugian negara. Menurutnya, apabila jaksa memiliki perbedaan pandangan terhadap hasil audit yang dibuat sendiri, maka hal itu dapat melemahkan kedudukan LHA sebagai alat bukti.
"Ketika kita bicara mengenai masalah LHA kerugian negara, LHA kerugian negara ini kan adalah alat bukti yang digunakan dalam pengadilan. Artinya, kalau kita mengakui ini sebagai alat bukti, maka yang dituntut akan sama. Kan dalam praktiknya, jaksa itu punya perbedaan pendapat dengan LHA yang dibuatnya sendiri terkait dengan bagaimana kerugian negara itu dihitung," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022