
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani operasi ditemani sang istri, Franka Makarim, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5). Momen tersebut turut diunggah Franka Makarim dalam akun media sosial Instagram.
Franka mengunggah tiga foto berwarna hitam putih ke dalam media sosial Instagram. Franka menyebut, Nadiem langsung pergi ke rumah sakit setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5).
"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka dalam media sosial Instagram.
Kebersamaan Nadiem dan Franka tergambar jelas dalam foto-foto yang diunggah tersebut. Nadiem terlihat memegang erat tangan istrinya saat hendak menjalani operasi.
Baca Juga:Peluk Hangat Ojol usai Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Franka enggan menyinggung kasus hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Nadiem. Namun, ia memastikan Nadiem tidak akan menanggung beban permasalahan itu sendirian.
"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tegasnya.
Franka menegaskan, dirinya tidak hanya berdoa untuk kesembuhan Nadiem, dari penyakit fistula perianal yang tengah dideritanya. Namun, ia memastikan akan bersama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
