Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 04.58 WIB

Audit Kemensos Ungkap Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat, 2 Pejabat Dicopot Sementara

Mensos Gus Ipul mencopot sementara dua pejabat Kemensos terkait kasus dugaan markup sepatu Sekolah Rakyat. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Mensos Gus Ipul mencopot sementara dua pejabat Kemensos terkait kasus dugaan markup sepatu Sekolah Rakyat. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak main-main dalam menjaga integritas program Sekolah Rakyat. Dua pejabat yang diduga terkait kasus dugaan markup sepatu Sekolah Rakyat dicopot sementara.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, pihaknya siap memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada program tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah tim khusus melakukan audit mendalam terkait pengadaan sepatu sekolah tahun 2025. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut agar tidak merugikan negara.

Potensi Maladministrasi dalam Pengadaan Sepatu
Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Agus Jabo menemukan adanya celah dalam proses administrasi. Menurutnya, besarnya volume pengadaan yang tidak sebanding dengan waktu dan sumber daya manusia menjadi pemicu munculnya risiko tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi," ungkap Agus Jabo di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menambahkan bahwa fokus audit saat ini adalah memastikan apakah ada ketidaktepatan prosedur atau selisih antara perencanaan dan realisasi anggaran di lapangan.

Sanksi Disiplin hingga Jalur Hukum

Pemerintah memastikan tidak akan ada kompromi bagi oknum yang bermain-main dengan anggaran rakyat. Jika hasil investigasi membuktikan adanya tindak pidana, kasus ini akan langsung diserahkan kepada pihak berwenang.

"Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," tegas Agus Jabo.

Bagi pegawai internal yang terlibat, sanksi disiplin berat sudah menanti. "Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi) pegawai yang terlibat," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore