
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi Polri yang dikabarkan telah diterima Presiden Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2026. Dalam konteks tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas lebih tepat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding dibentuk melalui undang-undang khusus.
Pandangan itu mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens. Ia menilai, Kompolnas tidak dapat dipisahkan dari sistem kelembagaan Polri, sehingga penguatan perannya akan lebih efektif jika dilakukan melalui kerangka hukum kepolisian yang telah ada.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni kepada wartawan, Senin (11/5).
Gagasan pembentukan undang-undang khusus untuk Kompolnas pernah disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Namun, Boni menegaskan langkah revisi UU Kepolisian dianggap lebih efisien dari sisi legislasi dibanding menyusun undang-undang baru yang memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang lebih luas.
Boni juga menyatakan, penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak otomatis mengurangi independensinya. Sebaliknya, langkah itu justru dinilai dapat memperkuat posisi Kompolnas dalam mendukung profesionalisme serta akuntabilitas Polri di era demokrasi yang terus berkembang.
Menurutnya, mekanisme pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian seharusnya dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme, bukan menciptakan jarak antara lembaga pengawas dan institusi yang diawasi.
“Kedua posisi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda. Ada yang menekankan independensi struktural, sementara pendekatan lain mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” ujar Boni.
Ia menambahkan, hal paling penting dalam penguatan Kompolnas adalah terciptanya koordinasi yang efektif dengan Polri. Bentuk koordinasi itu mencakup pertukaran data dan informasi, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antar kedua lembaga.
Boni menilai pengawasan yang efektif hanya dapat berjalan apabila Kompolnas memiliki akses terhadap data kinerja dan proses internal Polri yang relevan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan Kompolnas perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keterbukaan terhadap partisipasi publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
