
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi Polri yang dikabarkan telah diterima Presiden Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2026. Dalam konteks tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas lebih tepat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding dibentuk melalui undang-undang khusus.
Pandangan itu mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens. Ia menilai, Kompolnas tidak dapat dipisahkan dari sistem kelembagaan Polri, sehingga penguatan perannya akan lebih efektif jika dilakukan melalui kerangka hukum kepolisian yang telah ada.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni kepada wartawan, Senin (11/5).
Gagasan pembentukan undang-undang khusus untuk Kompolnas pernah disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Namun, Boni menegaskan langkah revisi UU Kepolisian dianggap lebih efisien dari sisi legislasi dibanding menyusun undang-undang baru yang memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang lebih luas.
Boni juga menyatakan, penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak otomatis mengurangi independensinya. Sebaliknya, langkah itu justru dinilai dapat memperkuat posisi Kompolnas dalam mendukung profesionalisme serta akuntabilitas Polri di era demokrasi yang terus berkembang.
Menurutnya, mekanisme pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian seharusnya dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme, bukan menciptakan jarak antara lembaga pengawas dan institusi yang diawasi.
“Kedua posisi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda. Ada yang menekankan independensi struktural, sementara pendekatan lain mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” ujar Boni.
Ia menambahkan, hal paling penting dalam penguatan Kompolnas adalah terciptanya koordinasi yang efektif dengan Polri. Bentuk koordinasi itu mencakup pertukaran data dan informasi, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antar kedua lembaga.
Boni menilai pengawasan yang efektif hanya dapat berjalan apabila Kompolnas memiliki akses terhadap data kinerja dan proses internal Polri yang relevan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan Kompolnas perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keterbukaan terhadap partisipasi publik.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
