Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 03.12 WIB

Polisi Usut Aliran Dana, Sponsor, hingga Komputer yang Digunakan yang Dipakai Bandar Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Personel Brimob dari Polda Metro Jaya mengamankan lokasi penindakan sindikat judul internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, pada Sabtu (9/5). (Polda Metro Jaya) - Image

Personel Brimob dari Polda Metro Jaya mengamankan lokasi penindakan sindikat judul internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, pada Sabtu (9/5). (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada kasus perjudian online atau daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengusutan, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Wira menjelaskan pengusutan aliran dana tersebut termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.

“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, Red.) lainnya,” katanya.

Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore