Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 22.30 WIB

Penugasan Polisi di Luar Struktur Bakal Diatur Lebih Rinci

Ilustrasi polisi. Antara - Image

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, turut disinggung ihwal penugasan polisi di luar struktur. Nantinya hal itu akan diatur secara lebih rinci dengan dasar hukum yang kuat.

Mohammad Mahfud MD sebagai salah seorang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk mengatur hal itu dengan batasan-batasan yang jelas. Artinya ada aturan yang membatasi penugasan polisi di luar organisasi polri.

”Jabatan rangkap dimana polisi tidak boleh menduduki jabatan-jabatan itu juga disepakati untuk diatur lebih lanjut secara limitatif,” kata dia pada Rabu (6/5).

Saat ini memang sudah Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, dalam UU ASN disebutkan bahwa penempatan polisi di luar struktur organisasi asalnya dibolehkan sepanjang diatur dalam UU Polri. Demikian pula dengan prajurit TNI. Selama diatur dalam UU TNI, maka itu tidak jadi masalah.

”Undang-Undang TNI itu sudah mengatur, yang Polri belum. Pokoknya itu nanti harus ada limitatif. Apakah bentuknya PP atau undang-undang, kalau undang-undang itu dimana, itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril (Ihza Mahendra) dan menkum,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polkam) tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5).

Secara keseluruhan, laporan tersebut terdiri atas lebih kurang 3 ribu halaman. Namun demikian ada beberapa isu yang menjadi atensi publik. Di samping soal penugasan polisi di luar struktur, isu lain yang sempat rampai adalah penempatan institusi Polri di bawah kementerian.

”Soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan, tidak mengusulkan,” tegas Mahfud.

Menurut salah seorang ahli tata negara tersebut, ada 2 hal krusial yang menjadi landasan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak mengusulkan Polri berada di bawah kementerian. Pertama terkait dengan reformasi pada 1998 silam. Polri diletakkan langsung di bawah presiden setelah dipisahkan dari tentara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore