
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta oditur militer menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5). Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Awalnya Kolonel Fredy menyatakan bahwa dalam persidangan harus diketahui secara jelas kandungan dalam air keras yang dicampur oleh para terdakwa. Sebab, dalam surat dakwaan hanya disampaikan bahwa air keras tersebut terdiri atas campuran cairan aki bekas dan cairan antikarat. Sehingga dia menilai perlu ada keterangan saksi ahli, persisnya ahli kimia.
”Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia atau ahli air keras itu,” kata Fredy.
Atas permintaan tersebut, oditur militer memastikan akan memanggil ahli yang diminta oleh majelis hakim. Menurut oditur, mereka memang sudah menyiapkan ahli kimia untuk diminta keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menilai, keberadaan ahli tersebut dibutuhkan karena dalam dakwaan belum ada penjelasan terkait gabungan cairan antikarat dan aki bekas.
”Karena di berkas ini tidak ada. Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Itu kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (29/5), para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan. Sehingga sidang hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang seluruhnya personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
