
Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya.
JawaPos.com - Rencana pelarangan guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem pendidikan nasional.
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menyatakan persoalan tidak hanya sebagai isu birokrasi, tetapi juga sebagai persoalan keadilan dan konstitusi. Sebab, saat ini ada jutaan guru honorer di Indonesia yang masih terkatung-katung.
“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan," kata Azis Subekti kepada wartawan, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Namun ironisnya, para guru tersebut justru hidup dalam ketidakpastian. Banyak dari mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.
“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik," cetusnya.
Secara konstitusional, lanjut Azis, negara sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat dalam menjamin pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, negara wajib membiayainya, dan anggaran pendidikan harus diprioritaskan minimal 20 persen dari APBN.
Namun implementasinya, anggaran pendidikan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada para guru sebagai aktor utama pendidikan. Seharusnya kebijakan pendidikan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan," bebernya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022