Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 03.36 WIB

Istri Nadiem Makarim Merasa Dikriminalisasi, Soroti Ketidakpastian Hukum

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin, dalam siniar Youtube Denny Sumargo, Selasa (28/4). - Image

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin, dalam siniar Youtube Denny Sumargo, Selasa (28/4).

JawaPos.com — Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Franklin, menyatakan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat suaminya tidak hanya berdampak pada individu terdakwa, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam acara peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (30/4).

“Apa yang terjadi kepada suami-suami kami, kepada keluarga kami, adalah sesuatu yang masih harus kami jalani, terima, dan doakan setiap hari,” ujar Franka.

Menurutnya, satu kasus hukum dapat merusak seluruh ekosistem keluarga, terutama jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar.

“Satu kasus tidak hanya memengaruhi satu orang. Vonis satu tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga merusak seluruh kehidupan keluarga, apalagi jika orang tersebut tidak bersalah,” jelasnya.

Franka berharap, berbagai kasus yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan tidak membuat para pengambil keputusan kehilangan keberanian untuk berinovasi dan berkontribusi bagi negara. Ia meyakini bahwa keteladanan dan dedikasi saat ini akan tetap dirasakan oleh generasi mendatang.

“Saya hanya berharap ketakutan untuk berinovasi dan berbakti tidak lebih besar daripada harapan kita terhadap potensi bangsa ini,” tuturnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Utari Wardani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Utari, pada awal penanganan perkara, Kejaksaan Agung sempat menyampaikan narasi mengenai praktik minyak oplosan serta dugaan kerugian negara hingga Rp 1.000 triliun. Namun, narasi tersebut tidak tercermin dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Kasus Pertamina ini berbeda, karena orang-orang tidak berani membantu kami bersuara. Citra kami sudah dihancurkan oleh narasi yang dimainkan. Publik hanya mengingat isu oplosan dan korupsi Rp 1.000 triliun, padahal narasi itu tidak muncul di pengadilan. Kasus oplosan tidak ada, dan korupsi Rp 1.000 triliun pun tidak terbukti,” ungkapnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore