
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan pengadilan dan peradilan militer menjadi sorotan publik. Utamanya setelah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terjadi. Atas sorotan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono buka suara.
Menurut Agus, masyarakat harus memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan peradilan militer. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menilai proses hukum yang berjalan. Apalagi sampai menjadi sorotan dan pertanyaan yang terus muncul di ruang publik.
Agus menjelaskan bahwa secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Aturan itu menegaskan adanya 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan militer adalah salah satunya.
”Ketentuan itu kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (29/4).
Di luar itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai peradilan militer sampai hari ini masih merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan tersebut belum diubah dan masih tetap berlaku sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
”Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Akademisi yang juga ahli hukum pidana itu mengakui, sistem hukum militer memang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara. Dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti penyiraman air keras Andrie Yunus, langkah cepat kerap dilakukan.
”Termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer. Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit,” ungkap Agus.
Tidak hanya itu, dia menyatakan bahwa anggapan peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi prajurit TNI tidak benar. Fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak kasus, justru ada pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer.
”Termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022