
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4) untuk melakukan klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak bagi kementeriannya. Pihaknya pun telah membentuk tim khusu untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah tidak ingin gegabah dan memastikan investigasi berjalan komprehensif. Fokus utama tim khusus yang dibentuk adalah meninjau aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan standar keselamatan.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek. Namun, status legalitas tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain mendalami insiden, Ditjen Hubdat juga menyoroti sistem manajemen keselamatan di internal perusahaan. Meski Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), evaluasi ulang tetap menjadi kewajiban.
Pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 dalam proses audit ini.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran operasional. Sanksi administratif yang disiapkan bisa beragam, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
