
Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto.
JawaPos.com - Keputusan mengalihkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dibarengi keharusan melakukan revisi undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Setidaknya ada 2 UU dan 1 keppres yang harus direvisi. Yakni UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, persisnya Pasal 25 huruf I dan Pasal 26 huruf g. Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persisnya lampiran F bidang sosial angka 6. Terakhir revisi Keppres Nomor 13 tahun 1984 tentang Pengelolaan TMP Kalibata.
Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan pada Kamis (2/4) harus ditindaklanjuti dengan revisi UU dan Keppres.
”Saat ini kan undang-undangnya masih dalam proses perubahan. Sehingga nanti setelah undang-undangnya bisa diubah, saat ini adalah MoU-nya ada, MoU-nya transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan,” kata dia saat diwawancarai pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, wakil menteri pertahanan dan wakil menteri sosial sudah bertandang ke DPR untuk membahas hal itu. Dia memastikan, komunikasi dengan DPR sudah berjalan. Tidak hanya itu, komunikasi juga dilakukan bersama DPD. Namun demikian, proses revisi UU tentu saja membutuhkan waktu.
”Memang membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan undang-undang. Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kami transisi, PKS bersama, kemudian nanti kami akan mengelola bersama, sampai nunggu nanti regulasinya jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sri Yanto menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan kapasitas dalam pengalihan pengelolaan TMP dari Kemensos kepada Kemhan. Dia memastikan, pengelolaan oleh Kemensos saat ini sudah berjalan dengan baik.
”Pertimbangannya bukan karena Kementerian Sosial tidak mampu, tetapi Kementerian Sosial saat ini sudah mengelola dengan baik, namun untuk lebih bisa lebih terintegrasi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Kemhan pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, saat ini pengelolaan TMP secara fisik berada di bawah Kemensos. Sementara urusan protokoler menjadi tanggung jawab TNI. Agar kedua urusan tersebut terintegrasi, Kemensos mengalihkan pengelolaan TMP kepada Kemhan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
