
Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto.
JawaPos.com - Keputusan mengalihkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dibarengi keharusan melakukan revisi undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Setidaknya ada 2 UU dan 1 keppres yang harus direvisi. Yakni UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, persisnya Pasal 25 huruf I dan Pasal 26 huruf g. Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persisnya lampiran F bidang sosial angka 6. Terakhir revisi Keppres Nomor 13 tahun 1984 tentang Pengelolaan TMP Kalibata.
Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan pada Kamis (2/4) harus ditindaklanjuti dengan revisi UU dan Keppres.
”Saat ini kan undang-undangnya masih dalam proses perubahan. Sehingga nanti setelah undang-undangnya bisa diubah, saat ini adalah MoU-nya ada, MoU-nya transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan,” kata dia saat diwawancarai pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, wakil menteri pertahanan dan wakil menteri sosial sudah bertandang ke DPR untuk membahas hal itu. Dia memastikan, komunikasi dengan DPR sudah berjalan. Tidak hanya itu, komunikasi juga dilakukan bersama DPD. Namun demikian, proses revisi UU tentu saja membutuhkan waktu.
”Memang membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan undang-undang. Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kami transisi, PKS bersama, kemudian nanti kami akan mengelola bersama, sampai nunggu nanti regulasinya jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sri Yanto menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan kapasitas dalam pengalihan pengelolaan TMP dari Kemensos kepada Kemhan. Dia memastikan, pengelolaan oleh Kemensos saat ini sudah berjalan dengan baik.
”Pertimbangannya bukan karena Kementerian Sosial tidak mampu, tetapi Kementerian Sosial saat ini sudah mengelola dengan baik, namun untuk lebih bisa lebih terintegrasi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Kemhan pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, saat ini pengelolaan TMP secara fisik berada di bawah Kemensos. Sementara urusan protokoler menjadi tanggung jawab TNI. Agar kedua urusan tersebut terintegrasi, Kemensos mengalihkan pengelolaan TMP kepada Kemhan.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
