Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 20.16 WIB

Sambil Terisak Tangis, Ibam Merasa Dikriminalisasi atas Jeratan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan kasus hukum dugaan korupsi chromebook yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, ia merasa janggal atas pengusutan kasus dugaan korupsi chromebook.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Ibam yang tidak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi membeberkan kejanggalan dalam pengusutan kasus chromebook. Ia menegaskan, dirinya bukan staf menteri melainkan hanya seorang konsultan.

"Tentunya ini error in persona yang cukup fatal, karena seorang tenaga konsultan punya kewenangan yang sangat berbeda dengan staf khusus menteri," ucap Ibam.

Dalam kesempatan itu, Ibam juga merasa dikriminalisasi saat menjalani pemeriksaan pada 24 Juni 2023. Ia menyatakan dipaksa untuk menyatakan 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas', jika tidak kasusnya diperluas. 

"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan sakit-sakitan'," bebernya.

Intimidasi verbal itu diterima Ibam sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pada 15 Juli 2025 dirinya dijemput paksa meskipun tengah menderita sakit jantung.

Meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian dan di hari itu saya dijadikan tersangka," ungkapnya.

Ibam juga merasa dikriminalisasi atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika ditotalkan, tuntutan pidananya mencapai 22,5 tahun penjara.

"Tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka terus berlanjut sampai sekarang," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore