
Ilustrasi laptop Chromebook. (Marek Showa/Shutterstock)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.
Namun, tuntutan tersebut menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4), mereka menilai tuntutan jaksa berlebihan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sejak Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, memaparkan sejumlah poin yang dinilai melemahkan dakwaan JPU. Terkait tuduhan pelanggaran etik karena pertemuan dengan pejabat Lombok Timur, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.
Ia juga membantah adanya permufakatan jahat. Menurutnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan spesifikasi dari Kemendikbud serta harga yang tidak melebihi pagu yang ditetapkan LKPP.
“Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi terhadap sistem maupun memengaruhi harga dalam proses negosiasi,” kata Andi sebagaimana dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Grup), Kamis (23/4).
Terkait fee marketing yang dipersoalkan JPU, Andi menjelaskan dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan dari keuangan negara. Karena itu, pemberian fee dinilai sebagai praktik yang lazim dalam ranah hukum perdata.
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah terkait kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan jaksa, tim penasihat hukum menyatakan bahwa kontrak e-katalog telah terlaksana sesuai ketentuan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu.
“Karena kontrak berjalan dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian seperti yang dituduhkan,” tegas Andi.
Tim pembela juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Mereka menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan bersifat diskriminatif.
Menurut Andi, terdapat pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut terlibat dalam proses pemilihan penyedia dan kontrak, namun hingga kini tidak diproses secara hukum.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
