
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pada Rabu (3/6), Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Keempat prajurit TNI itu terdiri atas Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur Militer, para terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Andrie luka berat.
”Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa,” kata Oditur Militer saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga:Xiaomi 17T Series Meluncur di Indonesia, Fokus pada Kamera Telephoto Leica dan Daya Tahan Baterai
Dalam tuntutannya, Oditur Militer turut menjelaskan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Diantaranya, tindakan mereka bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Tidak hanya itu, para terdakwa telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan korban luka berat.
Untuk hal yang meringankan, Oditur Militer menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian para terdakwa dikatakan jujur dan berterus terang selama persidangan. Mereka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap Andrie.
Lewat persidangan, keempat prajurit TNI itu mengaku menyiramkan air keras kepada Andrie dengan alasan dendam. Sebab, Andrie telah menerobos rapat tertutup Komisi I DPR dengan TNI di Hotel Fairmont Jakarta saat mereka membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025.
”Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” pinta Oditur Militer.
Menurut Oditur Militer, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada Andrie telah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama Penulis: SAHRUL YUNIZAR - synjawapos@gmail.com
Rubrik/Kanal: Nasional
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022