Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 19.21 WIB

Oditur Militer Tuntut 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pada Rabu (3/6), Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Keempat prajurit TNI itu terdiri atas Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Menurut Oditur Militer, para terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Andrie luka berat.

”Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa,” kata Oditur Militer saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer turut menjelaskan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Diantaranya, tindakan mereka bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Tidak hanya itu, para terdakwa telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan korban luka berat.

Untuk hal yang meringankan, Oditur Militer menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian para terdakwa dikatakan jujur dan berterus terang selama persidangan. Mereka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap Andrie.

Lewat persidangan, keempat prajurit TNI itu mengaku menyiramkan air keras kepada Andrie dengan alasan dendam. Sebab, Andrie telah menerobos rapat tertutup Komisi I DPR dengan TNI di Hotel Fairmont Jakarta saat mereka membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025.

”Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” pinta Oditur Militer.

Menurut Oditur Militer, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada Andrie telah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nama Penulis: SAHRUL YUNIZAR - synjawapos@gmail.com

Rubrik/Kanal: Nasional

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore