Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 16.50 WIB

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Ngaku Diintimidasi yang Berujung Penetapan Tersangka

Terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengaku menerima intimidasi saat menjalani proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam mengaku dipaksa untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam pengusutan kasus tersebut.

"Satu hal yang buat saya tanda tanya paling besar ya, pada tanggal 24 Juli 2025, saya dikontak. Saya dikontak dan diminta untuk hal yang sangat membingungkan," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

"Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu maka perkaranya akan diperluas," sambungnya.

Ia mengungkapkan, intimidasi itu diterima sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada 24 Juli 2025. Padahal, saat itu dirinya sudah menderita sakit jantung, sehingga dirinya harus beradu argumen dengan penyidik.

"Ketika saya masih memilih hak untuk menunda pemanggilan karena saya ada penyakit jantung, saya harus beradu argumen soal penyakit jantung, udah ada diagnosa, udah ada surat, saya dipaksa datang ke pemeriksaan," cetusnya.

Ibam menegaskan, saat proses pemeriksaan dirinya dipaksa untuk memberikan pengakuan. Namun, pihak Kejaksaan menyatakan akan memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi chromebook.

Lebih lanjut, Ibam menduga intimidasi itu mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi chromebook.

"Jawabannya simpel waktu itu, 'Oke, akan kami perluas'. Tiga minggu kemudian saya dinyatakan tersangka," bebernya.

Dalam kesempatan ini, Ibam menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam yang kini berstatus tahanan kota, karena riwayat penyakit jantung menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak berdasar.

"Saya perlu garis bawahi di sini ya, buat saya perkara ini jelas, saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan konsultan. Dan semua tuduhan terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore