Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 14.55 WIB

KPK Sita Safe Deposit Box di Bank Medan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap DJBC

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box (SDB) terkait kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Safe deposit box itu disita dari salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada Ditjen Bea dan Cukai, bahwa pada Senin (20/4), Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4).

KPK menyebut, safe deposit box tersebut merupakan milik tersangka Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 milliar," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan penyitaan itu dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penyidikan dugaan suap importasi di lingkungan DJBC. Serta sebagai upaya memulihkan kerugian negara dalam kasus ini.

"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dan pengelolaan uang dari para pengusaha dan importir sejak November 2024.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore